-->
logo blog

Cara Mudah Membayar Pajak dan Persyaratan Membayar Pajak Atas Nama Orang Lain

Dalam kesempatan kali ini penulis akan membahas tentang artikel Cara Mudah Membayar Pajak dan Persyaratan Membayar Pajak Atas Nama Orang Lain. Untuk membayar pajak saat ini tidak sesulit seperti dahulu, namun untuk sekarang ini pemerintah mampu mengoftimalkan kualitas pelayanannya.

Jika dulu masyarakat beranggapan bayar pajak itu memakan waktu cukup lama sehingga menggangu aktifitas atau pekerjaan. Makanya kebanyakan orang lebih baik menggunakan biro jasa atau semacamnya. Pengalaman penulis kemarin, bayar pajak kendaraan tidak serumit dan tidak selama itu yang penting dokumen dan perlengkapanya sudah dipersiapkan ya sob.

Berkas-Berkas yang Wajib di Fotocopy

  • STNK
  • BPKB
  • KTP sesuai STNK ( pinjam sama pemilik kendaran sebelumnya)
Jika semuanya sudah di fotocopy, sebaiknya sobat membeli map ya biar tidak susah membawanya dan map nya sendiri harus sesuai dengan stnk yang mau kita bayar pajak. Jika sobat ingin membayar pajak kendaaran roda dua, berarti sobat harus membeli map berwarna kuning namun jika ingin membayar pajak kendaraan roda empat, map nya berwarna merah muda.

Selesai fotokopi, langsung masuk ke dalam gedung, menyerahkan map syarat bayar pajak motor yang sudah difotokopi tadi ke Loket no.2 di lantai 1, untuk dibuatkan formulir pendaftarannya. Gak perlu menunggu lama, nama saya sudah dipanggil, saya lihat di map saya sudah dilampirkan formulir pendaftaran pembayaran pajak, lalu diminta melanjutkan ke lantai 2.

Di lantai 2, map yang sudah ada form pendaftarannya tadi dikumpulkan di loket selanjutnya. Di loket ini akan dilakukan verifikasi dokumen, jadi setelah dikumpulkan, kemudian akan dipanggil untuk menunjukkan BPKB asli. Pemanggilan di loket ini juga hanya sekitar 5 menit.

Selanjutnya setelah menunjukkan BPKB asli, kita tinggal menunggu panggilan untuk melakukan pembayaran. Antri di sini agak lama sekitar 10 sampai 15 menit, karena biasanya tiap orang akan membayar dan menunggu kembalian. Karena terlambat 1tahun saya kena denda sebesar Rp.125.000, jadi total pajak kendaraan saya sebesar Rp.586000 untuk kendaraan 150 cc tahun 2014.

Setelah semua pembayaran beres, kita tinggal menuggu penyerahan stnk yang sudah diperpanjang. So, untuk perpanjangan stnk ternyata tidak selama yang kita bayangkan, penulis sendiri ketika memperpanjang stnk hanya memakan waktu kurang lebih 1 jam. Namun penulis menyarankan, sobat datangnya lebih pagi agar mendafatkan antrian pertama.

Ketentuan Bagi Yang Tidak Bisa Mengurus STNK Sendiri (harus diwakilkan orang lain):

  1. Bila orang yang mewakilkan itu suami atau istri sendiri, tidak ada masalah.
  2. Bila orang yang mewakilkan itu anggota keluarga (selain suami atau istri), harap siapkan surat keterangan dari RT setempat dan fotokopi Kartu Keluarga sebagai bukti.
  3. Bila orang yang mewakilkan itu orang lain, misalnya tetangga sebelah rumah, harap siapkan surat kuasa. Surat kuasa ini harus menggunakan materai 6.000.

Syarat Membayar Pajak Kendaraan :

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan yang tercantum di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) beserta 1 (satu) fotokopinya.
  2. STNK asli beserta 1 (satu) fotokopinya.
  3. BPKB asli beserta 1 (satu) fotokopinya.
  4. Bila persyaratan tersebut sudah lengkap, pembayaran pajak kendaraan terkait dapat dilakukan di kantor Samsat setempat.

Cara Pembayaran Pajak STNK 5 Tahun  / Ganti Plat Nomor Kendaraan :

  • Cek Fisik - Untuk perpanjangan STNK per 5 tahun, kendaraan terkait harus dibawa untuk dilakukan cek fisik. Kita akan mendapatkan berkas hasil cek fisik untuk melengkapi persyaratan mengurus STNK per 5 tahun.
  • Pendaftaran - Dokumen yang menjadi persyaratan (dilengkapi hasil cek fisik bila kita memperpanjang STNK per 5 tahun) diserahkan ke bagian pendaftaran. Di bagian ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap data yang tercantum dalam dokumen yang ada. Kita akan mendapatkan sejenis surat yang menerangkan tidak ada masalah dengan kendaraan terkait.
  • Perpanjangan pajak motor - Setelah selesai di bagian pendaftaran, kita lanjutkan ke bagian perpanjangan STNK dan menyerahkan semua dokumen yang menjadi persyaratan, termasuk surat keterangan yang kita dapatkan di bagian pendaftaran.
  • Pembayaran pajak kendaraan - Setelah dokumen kita diproses, kita diharuskan membayar sesuai nominal pajak yang ditentukan.
  • Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) - Setelah pembayaran dilakukan, STNK dan SKPD dapat diambil. Selain itu, KTP asli pemilik kendaraan juga dapat kita ambil kembali.
  • Pengambilan Plat Nomor Baru - Setelah pengambilan STNK dan SKPD, untuk perpanjangan STNK per 5 tahun, kita dapat mengambil plat nomor yang baru untuk kendaraan kita.
Proses pembayaran pajak kendaraan seperti yang saya jelaskan memang terbilang cepat dan mudah. Dengan Samsat yang bersih, bebas calo, dan mengikuti prosedur yang baku, proses pembayaran pajak kendaraan tidak lagi menyulitkan para pemilik kendaraan bermotor seperti kita.

Persiapan Jika Membayar Pajak Dilakukan Sendiri :

  • Dari rumah, siapkan BPKB, STNK, dan KTP (harus sesuai dengan nama pada BPKB dan STNK)
  • Fotocopy ketiga dokumen tersebut masing-masing 1 lembar
  • Khusus BPKB, yang di-fotocopy adalah lembar Identitas Kendaraan dan Dokumen Registrasi Pertama
  • Datang ke Gerai Samsat Mal Giant, Kreo
  • Menyerahkan seluruh dokumen asli + fotocopy. Kalau lupa mem-fotocopy, jangan khawatir, di gerai Samsat ini tersedia mesin fotocopy. Tentu ada biaya tersendiri yang akan dikenakan kepada kalian
  • Petugas menyusun berkas tersebut ke dalam sebuah map (mayoritas kuning), dan ditumpuk berdasarkan nomor antrian
  • Menunggu antrian. Dari pengalaman saya, hanya sekitar 15 menit saja
  • Kasir memanggil
  • Bayar sesuai dengan nominal pajak kendaraan yang dikenakan. Pada kasus saya, ada selisih biaya sebesar 4,500 Rp yang saya tidak tahu untuk apa peruntukannya. Mungkin fee administrasi
  • Cek dan ricek KTP, STNK, dan BPKB. Untuk memastikan dokumen yang saya terima tidak tertukar dengan milik orang lain
  • Bawa pulang STNK baru yang pajaknya telah diperpanjang satu tahun ke depan.

Tips mengurus perpanjangan STNK Sendiri :

  • Datang lebih awal (mendekati jam buka gerai, pukul 14.00) tidak terlalu berpengaruh, karena pada sekitar pukul 14.30, tak lama setelah proses perpanjangan selesai saya lakukan, gerai mulai sepi.
  • Dari rumah, siapkan BPKB, STNK, dan KTP (harus sesuai dengan nama pada BPKB dan STNK), jika nama bayar pajak motor masih atas nama orang lain, silahkan pinjam KTP
  • Fotocopy ketiga dokumen tersebut masing-masing 1 lembar
  • Khusus BPKB, yang di-fotocopy adalah lembar Identitas Kendaraan dan Dokumen Registrasi Pertama
  • Bagi yang sudah mem-fotocopy ketiga dokumen tersebut dari rumah, segera satukan dalam sebuah kantong plastik. Jadi, begitu sampai di gerai, tinggal menyerahkan saja kepada petugas. Tak perlu repot-repot mensortir lagi.
  • Memperpanjang pajak STNK di Kantor Samsat, sebenarnya sama cepat. Namun, ukuran gedung kantor yang biasanya lebih luas dan memiliki beberapa counter tentu dapat membuat kita gampang kebingungan. Sejauh pengalaman mengurus perpanjangan STNK, gerai Samsat yang berada di Mal-mal tetap saya anggap alternatif terbaik, karena prosesnya dilakukan di “satu pintu.” Kita tinggal datang, serahkan berkas, dan tunggu panggilan. Tak perlu pindah-pindah counter.
  • Perhatikan nominal pajak kendaraan tahun lalu (di STNK). Bawa uang sedikit lebih banyak dari nominal tersebut. Ini dilakukan demi mengantisipasi kekurangan uang, bila ternyata ada biaya tak terduga yang harus dikeluarkan.
  • Jangan sampai telat perpanjang pajak. Sebagai gambaran saja, untuk motor tahun 90-an yang dulu saya pernah punya, telat setahun dendanya 50,000 Rp.
Gimana sob, mudah bukan bayar pajak kendaraan bermotor untuk saat ini. Memang jika melihat tahun-tahun kebelakang pembayaran pajak ini cukup rumit, namun tidak untuk saat ini karena pelayanannya cukup baik. Kabar baiknya juga, sekarang tersedia gerai samsat satu pintu yang bertebaran dimana-mana. Jadi untuk saat ini tidak ada alasan males atau ribet untuk mengurus perpanjangan STNK kendaraan.
loading...


Mudah-mudahan artikel tentang Cara Mudah Membayar Pajak dan Persyaratan Membayar Pajak Atas Nama Orang Lain dapat bermanfaat ya sob dan jangan lupa baca artikel lainya seperti Cara Mudah Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Januari 2017. Terimakasih


EmoticonEmoticon