-->
logo blog

Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Terbaru 2017

Membeli kendaraan bekas adalah solusi yang banyak dilakukan bagi sebagian orang, baik dikarenakan alasan uang yang tidak cukup untuk membeli kendaraan baru atau mungkin malas untuk mencicilnya setiap bulan atau bisa juga untuk menghemat pengeluaran. Namun masih banyak yang berfikiran malas atau tidak mau ribet dalam mengurus balik nama kendaraan sehingga banyak yang menggunakan jasa calo. Padahal hal ini sangat mudah sekali untuk dilakukan dan untuk yang masih bingung bisa baca artikel tentang Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Terbaru 2017.

Membeli motor bekas dari sodara mungkin tidak menjadi masalah jika tidak langsung balik nama sebab bisa dengan mudah meminjam ktpnya ketika mau perpanjang, namun tidak halnya dengan membeli kendaraan dari orang lain, sebab biasanya jarang orang yang mau meminjamkan ktpnya. Nah loh kalau sudah begini mau gak mau harus balik nama.

Namun sobat tidak usah panik jika sudah tau tata cara balik nama dan pastinya jika dilakukan sendiri tentunya biaya yang dikeluarkan juga tidak terlalu besar. Untuk itu baca artikel ini sampai tuntas agar sobat tidak bingung atau tidak kekurangan persyaratan yang dibutuhkan ketika mengurus balik nama. Untuk tata cara dan persyaratannya cek dibawah ini ya sob....

Sebelum berangkat menuju kantor Samsat, pastikan semua berkas yang hendak diurus sudah 100% lengkap.

Persyaratan Balik Nama STNK


  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai

Untuk prosedurnya, yang mesti sobat lalui diantaranya:

1. Datang ke SAMSAT

Langkah pertama yaitu datang langsung ke SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) terdekat dengan membawa berkas persyaratan yang telah disiapkan yaitu: bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi. Ketiga fotokopi dokumen tersebut dijadikan satu (disteples), sementara BPKB asli dan kwitansi pembelian dipegang dulu secara terpisah.

2. Lakukan Tes Fisik

Di mana sepeda motor sobat ingin balik nama harus di bawa ke tempat cek fisik, petugas akan melakukan cek fisik pada kendaraan sobat. Setelah selesai, sobat akan diberi lembaran hasil cek fisik (gesek Nomor Rangka dan Nomor Mesin kendaraan) untuk diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah sobat siapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus Balik Nama (Tukar Nama) sekaligus membayar biaya untuk pengesahan cek fisik. Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas tadi akan kembali diserahkan kepada sobat. Hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian agar difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di POLDA setelah STNK selesai dibalik nama di SAMSAT.


3. Pendaftaran Balik Nama

Hal ini dilakukan di loket pendaftaran Balik Nama yang biasanya terletak di dalam gedung SAMSAT. Berkas yang harus disiapkan antara lain: STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, Hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp6.000. Setelah menunjukkan berkas sobat kepada petugas dan diperiksa kelengkapannya, nanti sobat akan diberi formulir untuk diisi, yang kemudian diserahkan kembali ke petugas di loket lain beserta berkas kelengkapan. Setelah menunggu dipanggil, sobat akan diberi tanda terima bahwa berkas sedang diproses. BPKB dan KTP asli akan dikembalikan kepada sobat, dan sobat akan diminta membayar biaya pendaftaran balik nama. Hari ini selesai sudah proses pendaftaran balik nama. Tanyakan kepada petugas kapan sobat harus kembali lagi jika tidak ada pemberitahuan. Biasanya setelah 2-5 hari.

4. Pengambilan Notice dan Pembayaran Pajak

Setelah tiba hari yang telah ditentukan, sobat datang lagi ke Kantor SAMSAT dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli. Serahkan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama dan tunjukkan BPKB asli jika diminta. Serahkan juga fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, yang nanti akan disatukan ke dalam satu map dengan berkas yang lain oleh petugas tersebut untuk dijadikan arsip. sobat akan diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus sobat bayar. Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran.

5. Pengambilan STNK

Setelah membayar pajak, sobat tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama Anda.

Persyaratan Balik Nama BPKB

Untuk pengurusan balik nama BPKB tempatnya adalah di Kepolisian Daerah (Polda), dengan tata-cara sebagai berikut:

1. Datang ke Polda

Proses pertama adalah datang langsung ke Polda dengan membawa berkas persyaratan yang telah disiapkan. (Untuk DKI Jakarta di Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya). Berkasnya berisi:

Fotokopi STNK yang telah dibalik nama
Fotokopi KTP
Fotokopi BPKB
Fotokopi hasil pengesahan cek fisik
Fotokopi kwitansi pembelian motor
BPKB asli

2. Pembayaran di Loket Bank

Di Polda, sobat akan diberi nomor antrean dan formulir untuk balik nama BPKB dari petugas yang akan memeriksa kelengkapan berkas sobat. Jika berkas sobat lengkap, petugas tersebut akan memberi sobat tanda pembayaran ke bank. Selanjutnya lakukan pembayaran biaya sebesar Rp80.000 untuk motor di loket bank (BRI) yang tersedia. Setelah membayar, Anda akan diberi salinan slip bukti setoran dan stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran.

3. Isi Formulir Pendaftaran BBN BPKB

Setelah pembayaran lunas, isi formulir pendaftaran sesuai dengan data motor sobat lalu tempelkan stiker khusus dari bank tadi di  formulir tersebut.

4. Penyerahan Formulir dan Berkas Persyaratan

Tunggu panggilan berdasarkan nomor antrean yang tadi sobat peroleh di awal prosedur. Setelah dipanggil, serahkan formulir dan berkas kepada petugas. sobat akan mendapat tanda terima sebagai bukti BPKB sobat sudah didaftarkan dan tengah dalam proses balik nama. Tanda terima tersebut juga mencantumkan tanggal BPKB sobat selesai.

5. Pengambilan BPKB

Pada tanggal yang telah ditentukan, sobat kembali lagi ke Polda untuk mengambil BPKB yang telah jadi dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.

Prosesnya, pertama ambil nomor antrean untuk pengambilan BPKB, tunggu sebentar, dan setelah dipanggil serahkan tanda terima dan fotokopi KTP. Setelah data dicocokkan oleh petugas, BPKB baru akan diserahkan kepada sobat.

Perkiraan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

Untuk proses balik nama sepeda motor, ada dua macam biaya:

1. Biaya Pajak

Biaya pajak ini akan tertera di STNK setelah proses balik nama STNK selesai. Sebagai gambaran untuk memperkirakan berapa biaya pajak yang nanti harus Anda bayar, Anda bisa melihat di STNK yang akan dibalik nama. Biasanya pada perpanjangan STNK tahunan kolom yang terisi hanya PKB dan SWDKLLJ. Pada proses balik nama, semua kolom akan terisi, kecuali Biaya Adm TNKB (Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang akan terisi apabila proses balik nama bertepatan dengan habisnya masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Berikut perkiraannya:

BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

Perhitungan BBN KB mengacu pada besarnya PKB tahun sebelumnya. Rumusnya adalah BBN KB = 2/3 x PKB.

PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

PKB biasanya tidak berubah dari tahun sebelumnya, atau berubah sedikit. Kalau berubah malah cenderung turun seiring bertambahnya umur kendaraan. Jadi PKB tahun sebelumnya bisa dijadikan patokan bagi PKB yang harus dibayar sekarang.

SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan)

Besarnya SWDKLLJ untuk motor sebesar Rp35.000.

Biaya Adm STNK

Besarnya administrasi STNK untuk motor Rp50.000.

Biaya Adm TNKB (Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Untuk motor adalah sebesar Rp30.000

Mari kita coba hitung perkiraan biaya pajak untuk motor:

Misalnya PKB yang tercantum di STNK = Rp450.000

Maka:

BBN KB = 2/3 x PKB   = Rp300.000

PKB = Rp450.000

SWDKLLJ = Rp35.000

Biaya ADM STNK = Rp50.000

Total = Rp835.000

Jadi, perkiraan biaya pajak balik nama sekaligus perpanjangan STNK adalah Rp. 835.000, belum termasuk denda jika ada keterlambatan.

2. Biaya di Luar Pajak

Biaya yang harus dikeluarkan di luar biaya pajak yang tercantum pada STNK, antara lain:

Tip untuk petugas Cek Fisik Rp10.000 (sukarela)
Pengesahan hasil Cek Fisik Rp30.000
Pendaftaran Balik Nama STNK Rp30.000
Pendaftaran Balik Nama BPKB Rp80.000
Jadi total biaya di luar pajak untuk motor sekitar Rp150.000.

Jika melihat persyaratan dan prosesnya memang terlihat rumit dan memakan waktu yang cukup panjang namun setelah semuanya beres, hasilnya lebih puas daripada hanya menggunakan jasa orang lain. Nah mungkin itu sedikit artikel tentang Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Terbaru 2017.

Semoga artikel kali ini dapa menambah wawasan sobat semuanya dan mohon maaf bila ada kesalahan dalam penulisan. Jangan lupa baca artikel menarik lainya, seperti Cara Mudah Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Januari 2017 dan baca juga artikel tentang Tata Cara dan Biaya Ganti Warna di STNK Motor dan Mobil Januari 2017. Terimakasih


EmoticonEmoticon